Anggota DPRD Musi Rawas Usulkan SIM Diupdate
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan mengatakan usulan Komisi III DPR RI agar Surat Izin Mengemudai (SIM) berlaku seumur hidup merupakan usul yang bagus karena dinilai memberatkan masyarakat.
"Sebenarnya bagus usulan dari anggota DPR RI tersebut," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 7 Desember 2024.
Namun menurut Alamsah walaupun tidak berlaku seumur hidup paling tidak di-update dengan ketentuan cukup membayar biaya adminitrasi misalnya kalau kondisi saat ini Rp 50 ribu.
"Saya rasa kalau biaya adminitrasi Rp 50 ribu tidak memberatkan," tambahnya.
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
BACA JUGA:Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri
Menurut Politisi Partai Demokrat diperlukan update untuk mengetahui kondisi psikologis pemiliknya.
"Kalau berlaku seumur hidup tidak ada update kita tidak tahu kondisi pemilik SIM itu bagaimana," ucapnya.
Ditambahkannya, kalau KTP elektronik berlaku seumur hidup tidak ada masalah karena adminitasi kependudukan.
"Saya rasa SIM ini beda dengan KTP yang merupakan adminitrasi kependudukan. Sedangkan SIM terkait kemampuan orang mengemudi," tabahnya.
BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya
BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya
Diakuinya dengan sistem sekarang ini ada masa berlaku SIM ketika memperpanjang biayanya sama saja dengan buat baru.
"Sehingga memberatkan masyarakat. Kita akui biaya memperpanjang SIM sama saja dengan buat baru, itu memberatkan," akunya.