Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengusulkan perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan di tahun 2025. -Foto: Dokumen-EMedia DPR RI

KORANLINGGAUPOS.ID-Selama ini, perpanjangan SIM dan STNK dinilai menjadi polemik.

Karena  setiap kali melakukan perpanjangan masyarakat wajib membayar ulang, dan ini membebani masyarakat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan untuk menghapus perpanjangan SIM dan STNK di tahun 2025 mendatang.

“Mengapa perpanjangan SIM harus dibebani lagi? Harus membayar lagi," kata Sarifuddin, dikutip dari akun TikTok @ahmadfauzi.

BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

Dikutip dari SUMEKS.CO, Saefuddin menilai, perpanjangan SIM dan STNK seharusnya tak perlu dibebankan kepada masyarakat apalagi harus mengeluarkan biaya.

Karena yang melakukan perpanjangan SIM itu orang-orang kecil.

Saefuddin mengungkapkan biaya keseluruhan dana yang didapat dari perpanjangan SIM bisa mencapai Rp1 triliun setiap tahunnya.

"Perpanjangan SIM itu saja bisa mencapai Rp1 triliun. Berapa banyak SIM yang diperpanjang selama 2024?," ujar Saefuddin.

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya

Di sisi lain, Saefuddin juga menyinggung mengenai perpanjangan STNK yang selama ini turut dibebankan kepada masyarakat.

"Belum lagi perpanjangan STNK. Itu semuanya mengeluarkan biaya dan harus bayar," ungkap Saefuddin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan