Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengusulkan perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan di tahun 2025. -Foto: Dokumen-EMedia DPR RI
Ditambah dengan penggantian plat nomor kendaraan yang harus menambah biaya.
Dan penggantian itu juga wajib mengeluarkan biaya.
BACA JUGA:Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri
BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya
Hal itu menurut Saefuddin, hanya menjadikan pengusaha plat menjadi kaya dan membebankan masyarakat.
Sedangkan di satu sisi, masyarakat kecil dipaksa untuk membayar plat dan wajib untuk menggantinya setiap tahun.
Menurutnya ini bikin kaya pengusaha plat, makanya nggak usah.
Untuk itu, dia meminta dan mengusulkan kepada Polri khususnya Korlantas agar perpanjangan SIM dan STNK tahun 2025 dihapuskan.