Anggota DPRD Musi Rawas Usulkan SIM Diupdate
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
Sebagaimana diketahi bahwa DPR RI kembali mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.
Usulan disampaikan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.
BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya
BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya
Dikutif dari berbagai sumber, usulan SIM berlaku seumur hidup tahun lalu perna diajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK).
Namun uji materi ditolak oleh MK pada September 2023.
Kini wacana tersebut muncul kembali diusulkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.
Tidak hanya SIM yang diusulkan Sarifuddin untuk berlaku seumur hidup tapi juga pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
BACA JUGA: Mau Bikin SIM tapi Kartu BPJS Tidak Aktif Karena Menunggak Iuran? Begini Solusinya
BACA JUGA:Begini Nasib Konter Pulsa Usai Registrasi Kartu SIM Berubah Total
Usulan tersebut melihat sebagaimana KTP berlaku seumur hidup.
Ternyata usuan SIM berlaku seumur hidup sudah sejak lama diusulkan.
Pada tahun 2018 PKS menjanjikan kalau menang Pemilu 2019 akan memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup.