Curi Isi Kotak Amal Masjid Rp 88 Ribu, Warga Muara Beliti Dipenjara

Terdakwa Sulaiman (40) jalani sidang dakwaan JPU Yuniar,SH, Kamis 14 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sulaiman (40) warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) tertangkap tangan mencuri isi kotak amal.

Akibatnya Kamis 14 Desember 2023, ia jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuniar SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.  

Terdakwa yang mencuri isi kotak amal mengikuti sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.

Dalam perkaranya, JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa  terdakwa    Sulaiman alias Abi melakukan tindak kriminal Rabu 13 September   2023   sekira pukul  22.00   WIB   di   Masjid Nurul Huda, Jalan Yos Sudarso, RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Harga Sayur di Lubuklinggau Naik Signifikan, Tomat Tembus Rp 20.000

Mulanya,  Rabu 13 September   2023   sekira pukul  22.00   WIB  terdakwa Sulaiman berangkat dari Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan berjalan kaki.

Dia berniat untuk menuju ke rumah keluarganya di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau.

Dan terdakwa juga membawa senjata tajam jenis pisau berbentuk melengkung dan kunci leter “T” yang disimpan  dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa.

Saat melintas di depan Masjid Nurul Huda Jalan Yos Sudarso, RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuklinggau, terdakwa mengintip isi dalam masjid.

BACA JUGA:Difasilitasi DPMD Semua BUMDes Sudah Daftar Badan Hukum

Terdakwa  melihat ada uang di dalam kotak amal masjid tersebut.

Sehingga terdakwa berniat untuk mengambil uang tersebut , lalu terdakwa melihat  sekeliling masjid tersebut memastikan situasi aman.

Saat melihat ke lantai atas terlihat ada orang  yang merupakan penjaga masjid. 

Bukannya mengurungkan niatnya,  terdakwa  malah langsung masuk ke dalam masjid yang dikelilingi pagar namun tidak terkunci.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan