IRT di Lubuklinggau Dijerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Waspadai Modusnya
Sulastri alias Tri (50) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Zubiaidi, SH, Kamis 14 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terdakwannya bernama Sulastri alias Tri (50) warga RT 04, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Terdakwa Sulastri jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubadi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 14 Desember 2023.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini jalani sidang karena terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan cara akan memberangkatkan dua orang pekerja ke Pulau Batam secara illegal.
BACA JUGA:Balita Terpeleset Terjun ke Sungai Kelingi Lubuklinggau, Sang Ibu Buat surat Pernyataan
Sidang secara zoom diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH dibantu hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Dalam perkaranya, JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Sulastri alias Tri melakukan TPPO Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB dan diamankan di Jalan Cendana RT 04 Nomor 280 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Awalnya Suwarno dan Mechel Nuzul Afrizal yang merupakan Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa yang tinggal di Jl Cendana RT 04 Nomor 280 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 akan memberangkatkan dua pekerja ke Pulau Batam.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Suwarno dan Mechel Nuzul Afrizal Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB pergi menuju ke rumah terdakwa.
BACA JUGA:Sempat Diusir, Mantan Suami Bunuh Tunangan Istrinya
Mereka melakukan penyelidikan.
Setelah mereka sampai di rumah terdakwa dan melakukan penyelidikan di ketahui di dalam rumah terdakwa tersebut terdapat dua orang yaitu saksi Eko dan saksi Bastian yang sudah direkrut oleh terdakwa yang rencananya akan diberangkatkan ke Batam untuk bekerja dengan seseorang yang bernama Heri (DPO).
Sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Bagaimana modus terdakwa melakukan perdagangan orang ?