IRT di Lubuklinggau Dijerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Waspadai Modusnya

Sulastri alias Tri (50) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Zubiaidi, SH, Kamis 14 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Dengan cara  terdakwa sengaja  membuat loker ( lowongan kerja  ) ke daerah Batam, Padang, Pekan Baru dan Malaysia.

BACA JUGA:Oknum Kades Kepergok Bermesraan, Inspektorat Ambil Tindakan

Untuk menarik minat para korban, terdakwa sengaja melampirkan dan memperlihatkan beberapa surat tugas untuk melakukan perekrutan dari beberapa perusahaan dan surat izin dari beberapa perusahaan tersebut .

Dan mirisnya, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika surat izin dari perusahaan tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Selatan Nomor : W.6.UM.01.01-2512 dinyatakan tidak berlaku.

Setelah melihat surat izin perekrutan yang diduga palsu dan tidak berlaku, para korban yang hendak mencari kerja mendatangi dan menemui terdakwa di rumah terdakwa dengan maksud mau bekerja.

Selanjutnya  terdakwa  tersebut menampung para korban di rumah terdakwa terlebih dahulu sembari menghubungi penyalur yang ada di Batam  yaitu Heri (DPO).

BACA JUGA:Curi Isi Kotak Amal Masjid Rp 88 Ribu, Warga Muara Beliti Dipenjara

Heri (DPO) telah memberikan uang  Rp 1 juta dengan cara  transfer ke rekening terdakwa dengan maksud sebagai ongkos untuk keberangkatan calon tenaga  kerja tadi.  

Selanjutnya terdakwa  dijanjikan oleh  Heri bahwa jika berhasil mencari tenaga kerja, terdakwa  mendapat komisi sebesar Rp 3,5 juta.

Artinya jika mampu memberangkatkan dua pekerja, terdakwa bakal dapat komisi Rp 7 juta.

Namun, para  korban yaitu  Eko  dan  Bastiar  tidak kunjung diberangkatkan oleh terdakwa ke Kota Batam sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa kepada Heri. 

BACA JUGA:Harga Sayur di Lubuklinggau Naik Signifikan, Tomat Tembus Rp 20.000

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan