Setidaknya 15 Poktan di Kota Lubuk Linggau Sudah Punya Sertifikat Prima Tiga
Petugas OKKPD Kota Lubuk Linggau sedang melihat kebun sayur hidroponik yang ada di Kota Lubuk Linggau-Foto : Dokumen OKKPD Kota Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Setidaknya 15 kelompok tani (Poktan) telah memiliki sertifikat Prima Tiga.
Sertifikat Prima Tiga merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa pangan tersebut aman dan layak dikonsumsi.
Hal tersebut kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Lubuk Linggau, Tegi Bayuni melalui Pengawas Mutu Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), Rika Anggreini kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya yang menerbitkan sertifikat Prima Tiga OKKPD Dishanpan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ditambahkannya untuk usaha tani yang punya lahan, satu kelompok minimal punya 1,5 hektar.
Sedangkan pelaku usaha yang menjual produk pertanian sepeti sayur, ikan daging, ayam dan sebagainya harus mengurus Registrasi PSAT-PDUK (Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil).
"Yang sudah mengurus registrasi PSAT-PDUK lebih kurang sebanyak 10 pelaku usaha. Registrasi PSAT-PDUK ngurusnya di OKKPD Kota Lubuk Linggau," jelasnya.
Prima tiga penjualannya bisa antar kota antar provinsi. Namun PSAT-PDUK penjualannya sebatas di dalam kota Lubuk Linggau.
Ia menambahkan registrasi PSAT-PDUK usaha pertanian yang menjual produk pertanian dan juga bisa yang memproduksi.
BACA JUGA:6 Poktan di Desa Satan Indah Jaya Terkejut Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Ada 6 Poktan Budidaya Tanaman Cabai di Kecamatan STL Ulu Terawas
"Seperti usaha sayur hidroponik. Sayuran hidroponik di kemas dan di label, harganya lebih mahal dari harga sayur di pasar tradisional," jelasnya.
Menurutnya usaha penjualan durian yang sudah punya registrasi PSAT-PDUK ada dua. Sedangkan sayur hidroponik yang besar ada tiga diantaranya di Simpang Periuk, Jalan Kenanga dan di Kelurahan Karya Bakti Kota Lubuk Linggau.