Anak Tidak Jadi Bintara Polri Orang Tua Raib Uang Rp 900 Juta, Begini Kronologinya

Anak Tidak Jadi Bintara Polri Orang Tua Raib Uang Rp 900 Juta, Begini Kronologinya -Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID-  Kasus penipuan yang melibatkan anggota Polres Pemalang, Briptu Wartono, terus mendapat perhatian publik yang menjanjikan korban lolos seleksi Bintara Polri.

Oknum polisi berpangkat Briptu ini diduga menggelapkan uang sebesar Rp 900 juta dengan modus menjanjikan dua anak korban bisa lolos seleksi Bintara Polri.

Namun, setelah uang diberikan, kedua anak korban tetap tidak diterima sebagai Bintara Polri.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Wartono mendekati seorang warga Pemalang bernama Suratmo.

BACA JUGA:Pembukaan Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus Polri 2025, Dibutuhkan Segera untuk 5 Bidang

Dia mengklaim bisa membantu memasukkan dua anak Suratmo, Sutirto dan Moh Syukur, menjadi Bintara Polri.

Tawaran ini membuat Suratmo tergiur hingga rela menjual tanah warisan keluarganya seharga lebih dari Rp 1 miliar.

Setelah mendapatkan dana, Wartono meminta uang Rp 400 juta dengan alasan sebagai "ongkos Kapolres pulang kampung."

Tak lama kemudian, dia kembali meminta tambahan Rp 900 juta dengan dalih "melunasi" biaya kepada Kapolda.

Sayangnya, kedua anak Suratmo tetap tidak lolos seleksi, dan uang tersebut diduga habis untuk judi online.

BACA JUGA:Pemeriksaan Awal Calon Akpol dan Bintara Polri 2024, Kapolres Musi Rawas Sampaikan Jangan Mudah Percaya

Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo Apriyanto, menegaskan bahwa Wartono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selain menghadapi proses hukum, Wartono juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan statusnya sebagai Bintara Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan penggunaan uang hasil penipuan tersebut untuk judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan