Ketentuan Terbaru Syarat Vaksinasi Bagi Jemaah Umroh dan Haji, Berlaku Mulai 1 Februari 2025
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/0b70e9c54313966708ca2ec4257ee72d.jpg)
Jemaah sedang mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. -Foto: Dokumen-Kemenag
KORANLINGGAUPOS.ID - Tak lama lagi, akan memasuki musim puncak umrah, maka untuk memasuki Masjidil Haram Otoritas Saudi menyarankan jemaah menggunakan gerbang khusus.
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari Gulf News, Sabtu 8 Februari 2025 Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci menetapkan gerbang khusus bagi jemaah umrah untuk mengakses pelataran Mataf.
Pelataran Mataf merupakan area terbuka yang mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, dan ada tiga gerbang khusus untuk akses jemaah ke Mataf:
- Gerbang King Fahd No. 79
- Gerbang Ajyad No. 3
- Gerbang Umrah No.62
BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Bocorkan Cara Daftar jadi Jemaah Haji Khusus
BACA JUGA: Sebanyak 3.570 Jemaah Haji Khusus Sudah Lunasi BIPIH
Otoritas Saudi tersebut menyatakan jumlah gerbang dan pintu keluar khusus dari lokasi Mataf dan Mas'a atau lintasan antara Bukit Shafa dan Marwah dapat menjamin pergerakan jemaah di Masjidil Haram terutama pada jam-jam sibuk lebih lancar dan mudah.
Sementara gerbang keluar dari area Mas'a berada di lantai dasar dan lantai pertama melalui jembatan Al Shabika, Ajyad dan Al Abbas.
Perlu diingat ya, dalam menunaikan ibadah haji dan umrah memerlukan persiapan yang baik.
Salah satunya, vaksinasi sebagai perlindungan kesehatan.
BACA JUGA: Penyedia Layanan Haji 2025 Diminta Taati Kontrak Kerjasama, Jika Tidak Bisa Diblacklist
Sebab Pemerintah Arab Saudi mewajibkan dan merekomendasikan beberapa vaksin untuk jemaah, dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit yang peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari 2025 lalu.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, vaksin yang diperlukan untuk jemaah haji dan umrah berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yaitu:
Pertama, Vaksin Meningitis Meningokokus