Penyedia Layanan Haji 2025 Diminta Taati Kontrak Kerjasama, Jika Tidak Bisa Diblacklist

Momen penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi 27 Januari 2025 -Foto : Dok. Kemenag RI -

KORANLINGGAUPOS.ID - Kantor Urusan Haji (KUH) pada KJRI Jeddah secara bertahap melaksanakan penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.

Tahap penandatanganan kontrak penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia telah dilakukan.

Tahap awal, Minggu 26 Januari 2025 dilakukan penandatanganan kontrak dilakukan dengan penyedia akomodasi wilayah Mekkah di kantor KUH, Musyrifah, Jeddah.

Setidaknya ada 40 penyedia akomodasi yang menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen KUH Zakaria Anshori, disaksikan Nasrullah Jasam selaku Staf Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Faisal selaku Plt. Irjen Kementrian Agama, Yusron Bahauddin Ambary selaku Konsul Jenderal RI di Jeddah, Khairunnas selaku Irwil I Itjen Kemenag, dan Ahmadun selaku Irwil V Itjen Kemenag RI.

BACA JUGA:Daftar Nama Jemaah Haji Khusus, Segera Setor dan Lunasi BPIH Khusus 2025

BACA JUGA:Akhirnya Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Tahun 2025 Diumumkan, Bisa Segera Lakukan Pelunasan

Nasrullah Jasam menjelaskan, penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 2025.

Nasrullah Jasam  menejelaskan, penandatanganan kontrak merupakan hasil dari kerja keras seluruh Tim Penyediaan Layanan sejak Desember 2024 mulai dari proses seleksi hingga negosiasi harga dengah para calon penyedia layanan haji 2025.

Penandatanganan kontrak dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kontrak layanan akomodasi, kemudian layanan umum, katering dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah. 

Pihaknya menargetkan, penandatanganan kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025, karena Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan haji 2025 ini. 

BACA JUGA:Info Haji Terbaru dari Kemenag Lubuk Linggau, 11 Mei 2025 Mulai Berangkat ke Mekkah

BACA JUGA:Himpaudi dan IGTK Musi Rawas Sukses Laksanakan Manasik Haji

Faisal selaku Plt. Irjen Kemenag RI mewanti-wanti para penyedia untuk mentaati komitmen kontrak yang telah ditandatangani bersama ini, karena jika tidak  mereka menghadapi sanksi akibat pelanggaran terhadap kontrak, baik berupa denda hingga daftar hitam (blacklist).

“Kami juga memastikan aparat pemerintah tidak bermain-main dalam proses pengadaan pelayanan ini, maka kami meminta para penyedia untuk melaporkan kepada Itjen apabila terdapat pihak-pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun,” tegas Faisal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan