Ketentuan Terbaru Syarat Vaksinasi Bagi Jemaah Umroh dan Haji, Berlaku Mulai 1 Februari 2025
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/0b70e9c54313966708ca2ec4257ee72d.jpg)
Jemaah sedang mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. -Foto: Dokumen-Kemenag
Selain vaksin yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa jenis vaksin lain yang sebaiknya diperiksa sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Diantara vaksin yang perlu diperiksa dan diperbarui mencakup vaksin khusus untuk tujuan tertentu, seperti Kolera, Hepatitis A & B, Ensefalitis Jepang, Meningokokus, Polio (dosis booster untuk dewasa), Demam tifoid, Demam kuning dan Rabies.
Ada juga Vaksin rutin yang perlu diperbarui, seperti Vaksin Difteri, tetanus, dan pertusis Hepatitis B, Haemophilus influenzae tipe b, Human papillomavirus (HPV) dan masih banyak lagi.