Aturan Pakaian Dinas Guru 2025, Makin Keren dan Kece Guru Dibawah Kemendikdasmen

Aturan Pakaian Dinas Guru 2025, Makin Keren dan Kece Guru Dibawah Kemendikdasmen -KORANLINGGAUPOS.ID-

BACA JUGA:Jangan Takut Lagi Cuci Pakaian Luntur, Cukup 7 Cara ini Ampuh Cuci Baju Anti Luntur, Yuk Simak Disini

- Tanda Pengenal - Tetap menjadi atribut wajib selama jam kerja.

Hari Upacara Bendera

- Hari upacara bendera atau kegiatan resmi lainnya, pakaian dinas disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam surat undangan acara.

Aturan terbaru ini berlaku bagi ASN lingkungan Kemendikdasmen, seperti

BACA JUGA:Pendaftaran Diperpanjang Hingga 15 Januari, 1.089 Tenaga Non ASN Sudah Daftar PPPK Tahap II di Musi Rawas

BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal Dibuka Tiga Kali, Menarik 3,5 Juta Peminat, Catat Jadwalnya

- Guru

Di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

- Kepala Sekolah

Sebagai pemimpin institusi pendidikan.

- Pengawas

Yang bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja pendidikan.

- Seluruh Instansi

Di bawah naungan Kemendikdasmen.

Perubahan aturan ini dipastikan memiliki dampak luas, dalam meningkatkan citra profesional institusi pendidikan.

Tujuan Aturan Pakaian Baru

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan