Pensiunan PNS akan Terima Gaji Pokok pada 1 Februari 2025, Cek Besarannya!

Pensiunan PNS akan Terima Gaji Pokok pada 1 Februari 2025, Cek Besarannya!-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID – Pensiunan PNS akan kembali menerima hak mereka berupa pencairan gaji pokok yang dilakukan oleh PT Taspen pada 1 Februari 2025 mendatang.

Kabar ini tentu menjadi perhatian bagi para pensiunan PNS, terutama mereka yang berada dalam golongan III dan IV.

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji pensiun PNS ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa ada perubahan nominal dari bulan sebelumnya.

Lantas, berapa besar gaji pensiun yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan III dan IV? Berikut rinciannya.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumunkan Agustus 2024, Dampaknya ke Pensiun PNS Juga

Gaji Pensiun PNS Golongan III dan IV Februari 2025

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiun PNS untuk golongan III dan IV:

Golongan III

Golongan 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000

Golongan 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000

Golongan 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000

Golongan 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000

BACA JUGA:Berusia 59 Tahun Bisa Pensiun, Resmi Lagi Sesuai PP No.45 Tahun 2015

Golongan IV

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan