Akibat Mencuri Sapi di Musi Rawas, ini Hukuman yang Diterima Takdir Ilahi
Terdakwa Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (26) jalani sidang putusan hakim, Kamis 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
“ Rumah Jumadi?” tanya terdakwa.
“ Kau tugas nunjuk jalan untuk tembus ke Barito,” perintah Bambang pada terdakwa.
BACA JUGA:Masjid Megah di Kota Lubuklinggau, Masjid An-Nasir Sohe
Lalu Bambang dan Anjas pergi meninggalkan terdakwa untuk mengambil Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL. Sedangkan Yono, Pebri dan Aldi (DPO) menunggu di rumah terdakwa.
Sekira pukul 24.00 WIB, terdakwa bersama Yono, Febri serta Aldi (Dpo) berangkat dari rumah terdakwa jalan kaki menuju rumah Jumadi. Sesampai di rumah Jumadi, terdakwa, Yono, Pebri dan Aldi berbagi tugas.
Terdakwa, Andra dan Febri bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah Jumadi agar jangan ada orang yang melihat aksi pencurian itu.
Sedangkan Yono bertugas mengambil sapi yang berada di dalam kandang belakang rumah Jumadi dengan cara merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari papan.
Setelah Yono berhasil membawa sapi, diarahkan jalan ke Barito.
BACA JUGA:Inilah 7 Penyebab dan Cara Atasi Kepala Pusing Seperti Berputar
Lalu Yono menelepon Bambang dengan mengatakan kalau sapi tersebut sudah berada di Simpang Barito.
Kurang lebih 30 menit kemudian, terdakwa, Yono, Pebri dan Aldi menunggu datanglah Bambang mengendarai Mobil Daihasu Terios BG- 1033 –GA dan Yono mengemudikan Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL.
Kemudian sapi tersebut dinaikkan oleh terdakwa, Pebri dan Aldi ke atas Mobil Carry Pick Up yang dikemudikan Bambang.
Lalu terdakwa bersama Anjas, Yono, Pebri dan Aldi naik ke Mobil Daihasu Terios yang dikemudikan Yono (DPO). Sesampai di Jalan Simpang Bali terdakwa melihat saksi Zulkipli Lubis selaku Kepala Desa Rantau Alih.
BACA JUGA:Hal Unik ini akan Kamu Temui saat Berkunjung ke Objek Wisata Bukit Sulap
Yono langsung menerobos handangan Zulkipli menggunakan Mobil Daihasu Terios BG- 1033 –GA.