Akibat Mencuri Sapi di Musi Rawas, ini Hukuman yang Diterima Takdir Ilahi

Terdakwa Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (26) jalani sidang putusan hakim, Kamis 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Sementara Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL  yang membawa sapi berhasil dihadang Zulkipli mengunakan Mobil Toyota Avanza. Sementara Bambang yang mengemudikan  Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL  berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

Akibat perbuatan  terdakwa bersama Bambang, Yono, Pebri dan Aldi, korban megalami kerugian kalau diuangkan senilai  Rp 9 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan