Seluruh Staf Distamben Diduga Kecipratan Dana Korupsi, Begini Kronologinya

Saksi Siti Zaleha selaku Kasi K3 Distamben Lahat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 Januari 2025.-Foto: Dokumen-SUMEKS.CO

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi karena dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Andalas Bara Sejahtera dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan