Geram Sering Dipalak, Oknum Sopir Angkot Bacok Jukir Hingga Tewaskan Bocah 7 Tahun

Kalap Kerap Dipalak Jukir, 2 Supir Angkot di Palembang Bacok Korban, Tak Sengaja Tewaskan Bocah 7 Tahun -Foto : sumeks.co-

KORANLINGGAUPOS.ID - Mengaku geram karena sering dipalak, dua oknum sopir angkot ini nekat bacok korbannya yang merupakan Juru Parkir (Jukir). Namun aksinya ini justru menyebabkan korban lainnya, VT bocah berusia 7 tahun.

Dikutip dari sumeks.co dua oknum sopir angkot ini, Prima Ade alias Bima (25) dan Recky Septian alias Eki (24) nekat membacok korban Hariansyah di depan sebuah minimarket di Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu 11 Januari 2025 kemarin.   

Tak hanya berdua, saat melakukan aksinya mereka bersama seorang pelaku lagi yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RN. Diketahui mereka melakukan aksinya sekitar pukul 21.00 WIB. Dimana saat itu korban sedang duduk depan minimarket.

Mirisnya, berdasarkan keterangan Bima, seorang pelaku pembacokan Jukir mengaku tidak sengaja senjata tajam miliknya mengenai korban, VT hingga meninggal dunia. 

BACA JUGA:Oknum Kepsek Diperiksa Kejari Lubuk Linggau, Terkait Dugaan Bangunan Fiktif

BACA JUGA:Dijerat Korupsi Oknum Kades Muratara Tak Kooperatif, Guru Besar UNSRI : Bupati Harus Berbenah

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma saat dibincangi mengau, kedua pelaku merupakan sopir angkot, secara bergantian pagi dan siang hari. Mereka akhirnya diamankan di tempat berbeda sehari pasca kejadian, Minggu 12 Januari 2025. 

"Sementara satu orang lagi masih DPO," ungkapnya.

Untuk kejadian pembacokannya sendiri, pelaku berjumlah tiga Orang Tak Dikenal (OTD)  turun dari angkot kuning. Tiba-tiba mereka langsung membacok korban hingga menewaskan seorang bocah laki-laki yang berada di TKP. Setelah melakukan aksinya ini mereka langsung kabur bersama teman yang bertindak sebagai sopir kendaraan tersebut. 

Akibat perbuatannya kedua pelaku ini Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Oknum Pelajar di Lubuk Linggau Kemudikan Honda City Tabrak Pedagang Hingga Patah Kaki

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif

Keterangan saksi mata di lokasi, Haris mengatakan awalnya dua orang korban ini sedang beristirahat depan minimarket. 

Kemudian datang 3 OTK turun dari angkot kuning masing-masing membawa senjata tajam, celurit hingga kapak dan langsung menyerang kedua korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan