Mendagri : 2025 Aturan Baru Pakaian Dinas ASN PNS dan PPPK Ganti Model Terbaru

2025 Aturan Baru Pakaian Dinas ASN PNS dan PPPK Ganti Model Terbaru -ilustrasi-

- Tanda Pengenal - Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal resmi selama bekerja.

BACA JUGA:2 Warna Pakaian Tidak Disukai Rasulullah SAW, Apakah Dilarang di Pakai?

BACA JUGA:Aturan Pakaian dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024 Lengkap, Sesuai BKN Nomor 5 Tahun 2024

Hari Selasa hingga Jumat - Fleksibel tapi Rapi

- Pakaian Bebas - Pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian bebas.

Syarat Seragam

- Tetap harus rapi, sopan, dan sesuai dengan etika kerja.

BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

BACA JUGA:Jangan Takut Lagi Cuci Pakaian Luntur, Cukup 7 Cara ini Ampuh Cuci Baju Anti Luntur, Yuk Simak Disini

- Tanda Pengenal - Tetap menjadi atribut wajib selama jam kerja.

Hari Upacara Bendera

- Hari upacara bendera atau kegiatan resmi lainnya, pakaian dinas disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam surat undangan acara.

Aturan terbaru ini berlaku bagi ASN lingkungan Kemendikdasmen, seperti

BACA JUGA:Pendaftaran Diperpanjang Hingga 15 Januari, 1.089 Tenaga Non ASN Sudah Daftar PPPK Tahap II di Musi Rawas

BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal Dibuka Tiga Kali, Menarik 3,5 Juta Peminat, Catat Jadwalnya

- Guru

Di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

- Kepala Sekolah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan