Setelah 2 Tahun, Alim yang Salah Gunakan Alat Berat Bulldozer Meminta Upah ke Warga Diringkus Polisi

Alim Guru Siregar (38), Operator Alat Berat Bulldozer CV Buana Kencana Raya (BKR) saat diamankan personil Sat Reskrim Polres Mura.-Foto : Dok Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah dua tahun berhasil kabur, akhirnya Alim Guru Siregar (38), Operator Alat Berat Bulldozer CV Buana Kencana Raya (BKR), warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara (Medan), diringkus anggota Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Ia diringkus lantaran melakukan penggelapan di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu 11 Januari 2025.

Tersangka diduga menggelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solar yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan lahan milik PT Evans Lestari, namun uang tersebut digunakan untuk membuka lahan milik warga dengan acara mengambil upah tanpa sepengetahuan dari perusahaan CV BKR, di Camp CV BKR di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 16.00 wib.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim, Iptu Riyan Tiantoro Putra S.Tr.K SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan penangkapan ini, Rabu 15 Januari 2025.

 BACA JUGA:Spesialis Curat di Kecamatan Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Ini Modusnya Saat Melakukan Aksi Pencurian

BACA JUGA:Spesialis 3C Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuk Linggau, Mengaku Awalnya Hanya Jalan-Jalan

"Kami berhasil meringkus tersangka, Alim Guru Siregar, sedangkan rekannya, Kelvin Pratama (20), dan Sakti Nababan (35) sudah menjalani hukum," ungkap Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, modus tersangka, Alim Guru Siregar sebagai operator alat berat bulldoser milik CV BKR untuk mengerjakan lahan yang berada di PT Evans Lestari, namun tersangka mengerjakan di lahan pribadi milik warga, lalu mengambil upah tanpa sepengetahuan dan izin dari perusahaan . 

"Pihak perusahaan, mengalami kerugian yang berupa sewa alat berat yang terhitung sejamnya Rp 450.000 perjam yang dikerjakan selama 32 jam serta bahan bakar solar yang menghabiskan 928 Liter jika hitung keseluruhan kerugian dialami korban senilai Rp 23.680.000," jelasnya

Tersangka ditangkap bermula personel mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Meja

BACA JUGA:Baim, Salah Satu Pelaku Begal Mobil Ambulance Ditangkap Setelah Sembunyi Selama 3 Tahun di Lubuk Linggau

Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, personel melakukan penangkapan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan