Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu
Menteri PANRB Rini Widyantini-Foto: Dokumen-Kementerian PAN-RB
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.
BACA JUGA:Mendagri : 2025 Aturan Baru Pakaian Dinas ASN PNS dan PPPK Ganti Model Terbaru
BACA JUGA:921 Honorer Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, BKPSDM Lubuk Linggau Beberkan Formasi yang Masih Kosong
PPK dapat membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan jika mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN, atau meninggal dunia.
Selanjutnya PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja yang dibuat paling sedikit memuat nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, dan sanksi.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Baru Resmi Jadi PPPK Bisa Terancam Dipecat Kok Bisa? Simak 10 Hal Ini
BACA JUGA:Lulusan PPPK 2024 Guru Jangan Percaya Isu Beredar, Rp10 Juta untuk Penempatan Sekolah
PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Keputusan pengangkatan bisa dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Dan hasil evaluasi kinerja akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Harus Ikuti Proses Formalitas Ini, Pemda Tak Boleh Langsung Angkat PPPK Baru