Disdukcapil Tidak Boleh Memberikan Data Adminduk, Ini Alasannya

Pelayanan di kantor Disdukcapil Kota Lubuk Linggau di kantor baru di eks gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau -foto dokumen Disdukcapil kota Lubuk Linggau---

 

ISO 27001:2013. ISO harus di update terus dan itu berbayar, nilainya tergantung dengan paket yang digunakan. Juga tergantung dengan jarak. 

"ISO semacam pelatihan, konsultan yang memberikan pelatihan petugas kita, selanjutnya keluarlah ISO," paparnya.

Disdukcapil Kota Lubuk Linggau kedepan akan melakukan hal itu. "Mengarah seperti itulah yang akan kita lakukan kedepan. Harapan kita semakin banyak kerjasama dengan instansi semakin memudahkan  memberikan layanan. Jadi tidak repot lagi jika membutuhkan data mereka bisa membuka akses data," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan