Waduh, 21 Jenis Penyakit ini Tidak Bisa Diklaim dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan-Foto: Dokumen-Linggau Pos

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Kartu Berobat Gratis BPJS Kesehatan bagi PBI, Begini Caranya

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA:8 Penyakit ini Paling Banyak Sedot Dana BPJS Kesehatan Lubuk Linggau

BACA JUGA:Segini Batasan Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Serta elayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan