Tahun 2025 Kelurahan Marga Rahayu Kejar Target Realisasi PBB 75 Persen
Lurah Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sudarso, S. Kom -Foto : Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kelurahan Marga Rahayu Kota Lubuk Linggau terus melakukan upaya dalam mencapai target realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) sebesar 75 persen.
Upaya itu terusdilakukan karena merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kelurahan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembangunan berkelanjutan di wilayah Marga Rahayu.
“Kami akan terus melakukan upaya dalam mengejar target realisasi pembayaran PBB P2 sebesar 75 persen ditahun 2025,” ungkap Sudarso, S. Kom saat disambangi oleh KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 17 Januari 2025.
Pemerintah kelurahan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kemajuan realisasi PBB P2.
Rapat koordinasi rutin diadakan dengan petugas PBB dan Ketua RT untuk membahas kendala yang dihadapi dan mencari solusi bersama.
"Dengan pendekatan yang persuasif dan humanis digunakan untuk mengajak warga yang belum membayar PBB. Kunjungan langsung ke rumah-rumah warga juga terus dilakukan untuk memberikan penjelasan dan penagihan pajak PBB," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk target realisasi pembayaran PBB P2 pada 2024 lalu telah mencapai 60 persen.
“Alhamdulillah, untuk target realisasi pembayaran PBB P2 pada 2024 lalu telah mencapai 60 persen, dan itu akan terus kami upayakan untuk menambahkan jumlah persentase pada 2025 ini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan adanya kendala yang terjadi pada saat mengupayakan target PBB P2 pada 2024 lalu.
Banyak warga yang telah menjual atau berpindah tangan kepemilikan tanah dan bangunan tanpa melapor ke pihak kelurahan atau Ketua RT setempat.
Sehingga menyebabkan sedikit kesulitan dalam penagihan pajak PBB. “Sebenernya target 2024 ini sedikit menurun dari 2023 lalu. Pada 2023 lalu, target realisasi pembayaran PBB mencapai hingga hampir 75 persen. Hal itu disebabkan karena ada kendala dalam penagihan PBB kepada warga, karena banyak warga yang menjual atau berpindah tangan kepemilikan tanpa melapor ke pihak kelurahan atau Ketua RT. Sehingga mengalami sedikit kesulitan pada saat penagihan pajak PBB,” ucapnya.
Realisasi pajak PBB yang optimal sangat penting bagi pembangunan Kota Lubuk Linggau terkhusus pembangunan di Kelurahan Marga Rahayu.