Anak Ditampar, Bapak di Lubuklinggau ini Langsung Aniaya Tetangga

Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang tuntutan JPU terbukti menganiaya Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis, 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Lalu dia melihat istrinya seperti dalam keadaan sakit . Lalu ditanyalah oleh terdakwa.

BACA JUGA:Antisipasi Penyakit Hewan Ternak, Ini yang Dilakukan Distannak

Kata sang istri, dia baru saja ribut. Namun sang istri tidak memberitahu dia ribut dengan siapa.

Kemudian sekira pukul 17.55 WIB terdakwa mengajak istri dan dua anak perempuannya pergi ke Masjid Agung Al-Bari Kota Lubuk Linggau dengan mengendarai sepeda motor untuk melaksakan Sholat Maghrib berjamaah di Masjid Agung Al-Bari.

Setelah   selesai  Sholat Maghrib berjamaah, terdakwa melihat wajah istrinya pucat. Maka terdakwa mengajak istrinya melakukan bekam di depan kantor Telkom Kota Lubuklinggau di Jalan Garuda Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Setelah selesai bekam, terdakwa, istri, dan anaknya langsung pulang ke rumah kontrakan mereka.

BACA JUGA:Pasar 16 Ilir Pusat Ritel di Kota Palembang

Tiba di depan rumah kontrakan, terdakwa melihat Habibi bersama  teman-temannya empat orang laki-laki sedang duduk-duduk di depan rumah tetangga terdakwa yang bernama Pandawa yang tepatnya di depan rumah kontrakan terdakwa.

Saat itulah istri terdakwa baru menceritakan bahwa Rabu  23 Juni 2021 sekira pukul 16.00 WIB anak anjing peliharaan anak terdakwa telah dilempar dengan menggunakan batu oleh korban.

Kemudian korban  menampar wajah anak terdakwa inisial BM. 

Istri terdakwa juga menceritakan bahwa  Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB ia mendatangi rumah korban. Saat itu, korban sedang membersihkan pohon-pohon yang berada di depan rumahnya  dengan memegang senjata tajam jenis golok.

BACA JUGA:Muba Resmi Tuan Rumah Porprov 2025 Ini yang Dilakukan Pj Bupati

Lalu korban juga menanyakan apa sebab korban melempar anak anjing peliharaan anak terdakwa dan menampar wajah anak terdakwa inisial BM.

Pertanyaan istri terdakwa ternyata memicu cekcok mulut antara korban  dengan istri terdakwa. Korban  menantang istri terdakwa dengan berkata "Kamu bukan lawan Aku, panggil lah laki Kamu, jauh-jauh la Kamu nanti Aku tebas." 

Setelah istri menceritakan hal ini, kemudian terdakwa berjalan mendekati korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan