Anak Ditampar, Bapak di Lubuklinggau ini Langsung Aniaya Tetangga
Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang tuntutan JPU terbukti menganiaya Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis, 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Setelah lebih kurang 10 meter naik motor dari rumahnya, terdakwa membuang pisau yang telah terdakwa pergunakan untuk menusuk korban ke semak-semak rerumputan.
Kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Jakarta.
BACA JUGA:Dosen Universitas Bina Insan Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Pegiat UMKM di Jambi
10 Agustus 2023 terdakwa kembali ke Kota Lubuklinggau. Sabtu 2 September 2023 terdakwa ditangkap oleh Anggota Unit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I untuk mempertangung jawabkan penganiyaan yang Terdakwa takukan terhadap korban. Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah No : OS/RSUD SA/VER/II/2021, tanggal 24 Juni 2021 korban Habibi.(*)