Guru PAI SMK Musi Rawas: Terkesan Ada Diskriminasi antara Guru PAI dan Guru Umum

Ketua MGMP PAI SMK Kabupaten Musi Rawas - Anok Sutarno, S.Pd.I, M.Pd -Foto : Dokumen Pribadi-

“Jadi gaji pokok kami diterima dari Dinas Pendidikan. Sementara tunjangan profesi guru (TPG)/ tunjangan sertifikasi dari Kemenag.

Sebenarnya selama ini untuk gaji pokok dan TPG tak ada masalah, lancar. Yang jadi kendala ya gaji 13 dan THR ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag RI Upayakan Peningkatan Karir Guru PAI di Satuan Pendidikan, Begini Langkah yang Dilakukan

BACA JUGA:Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non ASN, Berikut Kriterianya

Ia mengaku heran, saat guru mata pelajaran lain dari sisi gaji 13 dan THR tak ada masalah, sementara guru PAI saat meminta kejelasan dengan Dinas Pendidikan maupun Kemenag terkesan saling lempar.

“Selama ini kami terlalu diam. Tapi karena sudah 2 tahun berturut-turut, maka kami guru PAI se Nusantara bergerak semuanya, baik di lingkup pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Memang untuk merealisasikan keadilan ini bukan hanya wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi, levelnya sudah kementerian. Semoga suara kami bisa jadi perhatian semua pihak terkait.

Sehingga kebijakan yang dianggap saling lempar, segera diselesaikan,” tegas Anok. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Seluruh Guru PAI Pasti Dapat THR Anggaran Sudah Disiapkan Kemenag

BACA JUGA: Jangan Sebatas Lihat Status Akreditasi, Mendiktisaintek Berbagi Cara Tepat Memilih Perguruan Tinggi

Atas adanya masalah ini, Anok merasa Guru PAI seperti anak tiri bagi Kementerian Pendidikan, dan anak terlantar bagi Kementerian Agama. 

 “Kalau Kemenag tidak bisa menyelesaikan masalah THR dan Gaji 13 ini, mending TPG dikelola Dinas Pendidikan.

Supaya ke depan tak ada kesulitan. Jika Kemenag tak mampu selesaikan masalah THR dan Gaji 13 yang belum dibayarkan sampai sekarang ini,

kembalikan Kami ke Kementerian Pendidikan,” desaknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan