Jangan Sebatas Lihat Status Akreditasi, Mendiktisaintek Berbagi Cara Tepat Memilih Perguruan Tinggi

Mendiktisaintek - Satryo Soemantri Brodjonegoro -Foto : Dok. Disway -

KORANLINGGAUPOS.ID  - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Satryo Soemantri Brodjonegoro pada 31 Desember 2024 merilis Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 15 Tahun 2024.

SE Mendiktisaintek ini berisi tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi (PT).

SE Mendiktisaintek tersebut ditujukan pada pimpinan perguruan tinggi, majelis akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dewan eksekutif BAN-PT, pemimpin lembaga akreditasi mandiri (LAM), dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di negeri ini.

Melalui SE tersebut, Mendiktisaintek membuka kesempatan bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan mengenai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi. 

 BACA JUGA:Madrasah di Mura Kebanyakan Sudah Terakreditasi

BACA JUGA:Kabar untuk Calon Mahasiswa Baru, Ada 27 PTKIN di Indonesia yang Sudah Terakreditasi Unggul

Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan perihal revisi peraturan terkait akreditasi tersebut berhubungan dengan upaya mewujudkan otonomi perguruan tinggi.

Dengan demikian, kedepannya dosen menjadi lebih fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat atau Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Bahkan mengenai akreditasi prodi maupun institusi, kata Satryo, pihaknya memikirkan akreditasi tidak wajib lagi bagi prodi maupun perguruan tinggi.

Pihaknya tak menampik bahwa sejumlah perguruan tinggi menggunakan peringkat akreditasinya untuk mempromosikan kampus dan prodi, jelang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

BACA JUGA:Belum Lama Buka 4 Prodi UNPARI Sudah Terakreditasi Baik, 2 Prodi Lagi Diusulkan Terakreditasi Unggul

BACA JUGA:Selamat, Dispurarsip Kota Lubuk Linggau Terakreditasi A

Namun, Satryo Soemantri Brodjonegoro menilai praktik seperti itu tidak tepat dan tidak fair bagi kampus atau prodi yang belum terakreditasi dengan peringkat akreditasi unggul, kenapa demikian?

Sebab, menurut Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam hal akreditasi itu tidak wajib tidak ada tidak paksaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan