Madrasah di Mura Kebanyakan Sudah Terakreditasi

Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementrian Agama Mura, Taslim -Foto : MUSLIMIN-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Akreditasi merupakan salah satu kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan program pendidikan kesetaraan, berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.

Akreditasi RA, MI, MTs sangat penting dilakukan, untuk memastikan dan menjamin mutu layanan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan tersebut.

Saat diwawancarai, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Musi Rawas (Mura), H.M Kholil Azmi melalui Kasi pendidikan Madrasah (Penmad), Taslim menjelaskan saat ini jumlah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts) di lingkungan kantor Kemenag Mura berjumlah 93 lembaga pendidikan.

Dari jumlah tersebut, diakuinya ada beberapa lembaga yang belum terakreditasi. Seperti untuk RA dari 43 yang sudah terakreditasi itu baru sekitar 21 lembaga dengan status akreditasi B dan C, sedangkan sisanya itu masih dalam proses dan ada juga yang belum akreditasi sama sekali.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan, Sertifikasi Guru Madrasah Ditarget 2 Tahun Tuntas

BACA JUGA:Kabar Baik! Skema Baru Sertifikasi Guru Madrasah Lebih Cepat dan Hemat

Sedangkan untuk MI ada 20 lembaga sudah terakreditasi semuanya dengan status akreditasi A, B dan C, untuk MTs sendiri yang berjumlah 30 lembaga, ada satu lembaga yang belum terakreditasi, sedangkan 29 lembaga lainnya sudah terakreditasi dengan status A, B dan C. 

Untuk RA masih banyak yang belum terakreditasi, karena aturannya baru untuk RA diakreditasi, kemudian lembaga tersebut mungkin belum ada lulusan dari siswanya, bisa dikatakan lembaga itu baru berdiri, dan juga belum masuk di sispenas.

Jika sudah masuk tinggal menunggu jadwalnya saja, jika sudah masuk diploting visitasi, maka mereka akan divisitasi pada tahun ini juga.

"Alhamdulillah di Kabupaten Musi Rawas, semuanya sudah divisitasi tinggal menunggu hasil penilaian akreditasi dari Badan Akredistasi Nasional pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM)," jelasnya.

BACA JUGA:Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Jamsostek, Berikut Syaratnya Menurut Kemenag RI

BACA JUGA:Wamenag: Dalam 2 Tahun Masalah Sertifikasi Guru Pesantren dan Madrasah Tuntas

Selain itu Akreditasi ini juga penting untuk legalitas lembaga di mata masyarakat. Untuk RA dilingkungan Kemenag sendiri sudah mulai banyak yang diakreditasi, yang belum itu karena mereka masih baru mendirikan lembaganya.

Sampai saat ini masih banyak RA dilingkungan Kemenag Mura, menunggu hasil dari pengumuman untuk hasilnya penilaiannya. Jadi untuk di Kabupaten Musi Rawas ini seperti RA, MI dan Mts sudah hampir semuanya terakreditasi. Untuk masa akreditasi itu hanya 5 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan