Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Jamsostek, Berikut Syaratnya Menurut Kemenag RI
Direktur GTK Madrasah Kemenag RI, Thobib Al Asyhar. - Foto : Dok. -Kemenag RI
KORANLINGGAUPOS.ID - Minggu 8 Desember 2024, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia bekerja sama dengan BPJS Ketengakerjaan.
Kerja sama dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 165.768 Guru Madrasah Non ASN (honorer,red) di Indonesia.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Thobib Al Asyhar sinergi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan dalam program pelindungan guru madrasah ini menjadi kado peringatan Hari Guru Nasional 2024 untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Tujuan kerjasama tersebut tidak lain, memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas.
BACA JUGA:Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah
BACA JUGA:Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair, Berikut Syarat Mendapatkannya
Thobib Al Asyhar berpendapat peningkatan kesejahteraan guru madrasah menjadi salah satu fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagaimana yang disampaikannya 25 November 2024 saat peringatan Hari Guru Nasional.
Dalam sambutannya saat itu, Menag berharap upaya meningkatan kesejahteraan GTK Madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia ke depannya.
Thobib menjelaskan, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan sudah bersepakat dimulai dengan 165.768 guru madrasah Non ASN yang tersebar di 34 provinsi mendapat pelindungan Jamsostek dengan alokasi anggaran Rp 21,483 miliar.
Para guru madrasah yang terpilih untuk mendapatkan pelindungan Jamsostek ini memenuhi syarat:
BACA JUGA:PPPK 2024 Bagi Guru Madrasah Swasta Prioritas atau Formalitas, Ini Kualifikasi, Syarat, Pendaftaran
BACA JUGA:Pemkab Muba Apresiasi Tenaga Non ASN yang Purna Tugas
1. Statusnya sebagai guru madrasah dan Raudhatul Athfal (RA).
2. Guru tersebut bukan ASN dan bukan pula CASN pada Kemenag.