Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Jamsostek, Berikut Syaratnya Menurut Kemenag RI

Direktur GTK Madrasah Kemenag RI, Thobib Al Asyhar. - Foto : Dok. -Kemenag RI

BACA JUGA:Mau Daftar PPPK 2024 dan Cek Data Non ASN di Layanan Resmi BKN, Begini Caranya

Maka pihaknya berharap Kementerian Agama Republik Indonesia dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kemenag RI sehingga para pahlawan tanpa tanda jasa ini dapat Kerja Keras Bebas Cemas.(sulis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan