2025, DLH Musi Rawas Targetkan Pembinaan di 15 Sekolah

Kepala Bidang (Kabid) PPLH, Candra Gunawan, ST. MM -Foto :Dok Pribadi-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Selain menerima laporan terkait pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) juga gencar lakukankan pembinaan ke sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup atau sekolah adiwiyata.

Kepala DLH Musi Rawas, Teddy Laszuardy, ST., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) PPLH, Candra Gunawan, ST. MM mengatakan untuk laporan yang masuk terkait pencemaran lingkungan di tahun 2024 ada 8 pengaduan.  

"Dari 8 pengaduan tersebut, kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pengaduan tersebut masuk ke pencemaran lingkungan atau tidak, jika masuk kelingkungan itu akan segera ditindak lanjuti," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 20 Januari 2025.

Selain menerima laporan terkait pencemaran lingkungan, bidang PPLH juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai persetujuan lingkungan atau izin lingkungan.

BACA JUGA:Ajak DLH dan PUPR Respon Masalah Sampah dan Lampu Jalan

BACA JUGA:Sampah Menumpuk DLH Terkendala BBM, DPRD Lubuk Linggau akan Cari Solusi

Jadi setiap perusahaan,  sebelum mereka lakukan kegiatan atau beroperasi, mereka harus menyusun dokumen lingkungan dalam dokumen tersebut mereka menuangkan apa saja yang akan mereka kerjakan untuk melindungi lingkungan.

"Pengawasan dari kami pengecekan terhadap perusahaan, apakah dilaksanakan komitmennya atau tidak , jika ada perusahaan yang melanggar itu DLH Musi Rawas, akan memberikan sanksi, dan sanksi yang kami berikan itu bersifat administrasi. Seperti teguran, jadi dengan mereka melakukan pelanggaran itu kita akan berikan sanksi, jika teguran yang kita berikan masih tidak ditindaklanjuti maka kami akan berikan sanksi pembekuan izinnya, bahkan yang paling berat itu sanksi pencabutan izinnya," ungkapnya.

Ia menegaskan, bukan izin yang mereka keluarkan namun hanya persetujuan untuk melengkapi berkas mereka. Jadi perizinan perusahaan UU LH ini kaitannya dengan itu lingkungan hidup kesesuaian tata ruang kemudian  persetujuan bangunan.

"Semuanya itu persyaratan saat mengajukan izin. Dan izin nya hanya satu perizinan perusahaan namanya, yang mengeluarkan itu dari DPMPTSP, jadi syarat dari izin itu harus dilengkapi dari persetujuan-persetujuan itu," jelasnya lagi.

BACA JUGA:Dukung Persiapan Penerapan Perda Tentang Pengelolaan Sampah Ini Dilakukan DLH

BACA JUGA:2024, DLH Mura Terima 8 Laporan Terkait Izin Lingkungan

Mereka juga ada kegiatan kampanye lingkungan, dan penyuluhan. Melalui program ini mereka kampanye dan penyuluhan tentang lingkungan, untuk sasarannya itu masyarakat. Ada juga program pembinaan sekolah adiwiyata.

"Untuk pembinaan sekolah adiwiyata, kami datang kesekolah-sekolah disana kita kampanyekan tentang sekolah peduli dan berwawasan lingkungan, itu ada kriterianya ada penilaian sekolah peduli dan berwawasan lingkungan. Di tahun 2025 ini kita akan gencar laksanakan pembinaan dan penyuluhan tentang lingkungan, karena memang tupoksinya itu peningkatan kapasitas lingkungan hidup untuk penataan itu terkait pengaduan dan pengawasan perusahaan," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan