Puasa di Bulan Ramadhan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Ulama

Ustadz Yusuf Abu Daniel -foto tangkap layar channel youtube linggau mengaji---

KORANLINGGAUPOS.ID - Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa maksudnya berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian Agar kalian bertakwa kepada Allah.

Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib yaitu wajib atau fardu ain, setiap kaum muslimin yang memiliki kemampuan dan tidak memiliki udzur untuk meninggalkannya.

Hal tersebut kata, Ustadz Yusuf Abu Daniel saat mengisi kajian rutin Masjid Raudhatul Jannah Kota Lubuk Linggau, disiarkan live di channel Youtube Linggau Mengaji.  

Pembahasan yang pertama ini Ustadz Yusuf menyebutkan hukum meninggalkan puasa Ramadhan. Hukum meninggalkan puasa Ramadhan dikarenakan malas atau meremehkan dikarenakan malas atau meremehkan yang pertama hukumnya adalah jatuh dalam kekafiran.

 BACA JUGA:Libur Ramadan 2025 ada 3 Pilihan, Mendikdasmen : Puasa Tetap Sekolah Atau Libur Sebulan Penuh?

BACA JUGA:Sah! Muhammadiyah Telah Tetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah, Puasa 29 Hari Idul Fitri 30 Maret 2025

"Jadi orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena malas atau meremehkan jatuh dalam kekafiran," paparnya. 

Kalau dia meninggalkan puasa tanpa uzur yang benar yang Syari. Maka dia jatuh dalam kekafiran murtad keluar dari Islam.

Ini pendapat yang pertama yang dipegang oleh Hasan Al Bashri Nafi Al Hakim dan Ibnu Habib dan ulama-ulama yang lainnya dan juga Imam Ahmad bin Hambal.

 Pendapat yang kedua mengatakan yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur mungkin karena malas atau meremehkan menurut jumhur ulama tidak sampai kafir tidak sampai kafir keluar dari Islam tidak sampai kekafiran tidak keluar dari Islam.

 BACA JUGA:Keutamaan dan Waktu Terbaik Puasa Rajab, Begini Menurut Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah

BACA JUGA:Biasakan Siswa Puasa Senin Kamis, Berikut 10 Program Unggulan SMAIT AN-NIDA’ Lubuk Linggau

Hanya saja dia terjatuh dalam dosa besar hukumannya pernah diperlihatkan di hadapan Rasulullah.

Apa hukumannya digantung dengan urat kakinya dan dirobek mulutnya, sampai tengkuknya. Ini hukuman yang pernah diperlihatkan kepada Rasulullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan