ASN Aniaya Guru Dituntut Hukuman Penjara, Gagal Dimediasi Kepsek Hingga Kepala Dinas
Terdakwa Dedi Agustian jalani sidang vonis hukuman, Selasa 21 Januari 2025. Ia disidang karena melakukan penganiayaan terhadap seorang guru SMP yang juga rekan kerjanya -Foto : Dok. SUMEKS.CO-
Korban berpendapat, vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Maka ia berharap JPU banding dan terdakwa Dedi Agustian dijatuhi pidana lebih dari 6 bulan penjara.
Dalam berita sebelumnya, Terdakwa Dedi Agustian yang tidak dilakukan penahanan membenarkan adanya peristiwa penganiyaan terhadap korban bernama Basrullah di sekolah tempat mereka sama-sama mengabdi.
BACA JUGA:Sumari, Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia Ini Jalani Tes Kejiwaan
BACA JUGA:Residivis Asal Muratara Aniaya Istri Pakai Pisau, Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicunya
Kronologinya, bermula dari kasus seorang siswi yang terkena malpraktek seorang bidan hingga mengalami kebutaan yang menyebabkan siswi tersebut tak bisa masuk sekolah.
Kemudian Basrullah diminta terdakwa untuk melakukan home visit atau kunjungan ke rumah siswi yang mengalami kebutaan itu.
Basrullah telah menghubungi pihak orang tuanya menanyakan kondisi siswi tersebut sehingga Basrullah merasa tidak perlu lagi datang langsung ke rumah siswi ini.
Namun terdakwa ternyata tidak diterima dan tetap memaksa Basrullah datang ke rumah siswi tersebut.
BACA JUGA:Penganiayaan Dokter Koas Berujung ke KPK, Kok Bisa?
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Keluarga Korban Tetap Tolak Damai
Ucapan terdakwa memicu cekcok.
Bahkan Basrullah sempat menggebrak meja.
Cekcok itu sempat reda dan dilerai oleh guru lain.
Dan sore hari ketika hendak pulang, terdakwa mendatangi Basrullah kemudian terjadilah penganiayaan oleh terdakwa.
Bahkan, Terdakwa Dedi Agustian tak membantah adanya penganiayaan itu.