ASN Aniaya Guru Dituntut Hukuman Penjara, Gagal Dimediasi Kepsek Hingga Kepala Dinas

Terdakwa Dedi Agustian jalani sidang vonis hukuman, Selasa 21 Januari 2025. Ia disidang karena melakukan penganiayaan terhadap seorang guru SMP yang juga rekan kerjanya -Foto : Dok. SUMEKS.CO-

Hanya Terdakwa Dedi Agustian menyebut persoalan ini sudah 13kali dilakukan upaya perdamaian hingga sempat dimediasi oleh Kepala sekolah hingga kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, namun korban enggan berdamai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan