Ramadhan Tidak Libur, 6 - 25 Maret 2025 Siswa Tetap Sekolah

Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI Prof. Nyayu Khodijah-Foto: Dokumen-Kemenag RI

Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan masing-masing.

Kemudian, tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan. 

BACA JUGA:Apakah Sekolah Akan Libur Selama Ramadan 2025? Ini Kebijakan yang Sedang Dikaji Pemerintah

BACA JUGA:Libur Ramadan 2025, Mendikdasmen : Sudah Ada Keputusan Ini Jelasnya

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Antara lain bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Setelah itu, tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:Soal Kepastian Libur Penuh saat Ramadan 2025, Mendikdasmen akan Membahasnya dengan Kemenag dan Kemendagri

BACA JUGA:Libur Ramadan 2025 ada 3 Pilihan, Mendikdasmen : Puasa Tetap Sekolah Atau Libur Sebulan Penuh?

Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Sementara Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kemenag Kabupaten/Kota diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:1 Ramadan 1446 Hijriah Pemerintah dan Muhammadiyah Kemungkinan Sama, Beda Idul Fitri 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan