Ramadhan Tidak Libur, 6 - 25 Maret 2025 Siswa Tetap Sekolah
Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI Prof. Nyayu Khodijah-Foto: Dokumen-Kemenag RI
KORANLINGGAUPOS.ID - Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ mengatur pembelajaran selama Ramadhan 1446 H atau tahun 2025.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Senin 20 Januari 2025 yang lalu dan telah dipublikasikan Selasa 21 Januari 2025.
Dilansir dari laman Kemenag RI, terdapat tujuh ketentuan dalam Surat Edaran tersebut.
Salah satunya mengatur bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah/madrasah/satuan pendidikan dari 6 – 25 Maret 2025 mendatang.
BACA JUGA:BGN Terapkan Skema Makan Bergizi Gratis Selama Ramadan 2025
BACA JUGA:Libur Sekolah Ramadan 2025 dan Idul Fitri Sesuai Surat Edaran 22 Hari Tambahan Ada Weekend
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI Prof. Nyayu Khodijah menjelaskan, saat ini sedang disiapkan program untuk optimalkan pembelajaran di madrasah selama Ramadan Tahun 2025.
Pihaknya berharap dari aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadan 1446 H.
Prof. Nyayu Khodijah menyatakan, pihaknya juga memberikan peluang kepada masing-masing madrasah untuk melakukan improvisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama Ramadan 2025 ini.
Menurut Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini, edaran bersama ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan.
BACA JUGA:Sebelum Ramadan dan 3 Hari Awal Puasa Libur Belajar di Sekolah, SEB No.2 Tahun 2025
BACA JUGA:Tidak Ada Libur Ramadan, Mendikdasmen : Kita Siapkan Pembelajaaran Selama Ramadan 2025
Menurut Bunda Nyayu, dengan pengaturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan, termasuk madrasah memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan capaian pembelajaran pada aspek spiritual di samping tetap menjalankan target kurikulum yang telah ditetapkan selama ini.
Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H dan 2025 H, antara lain: