Yakin Ingin Mengundurkan Diri dari CPNS 2024, Begini Alasan dan Prosedur Resminya
Yakin Ingin Mengundurkan Diri dari CPNS 2024, Begini Alasan dan Prosedur Resminya-Tangkap Layar -
Peserta yang telah dinyatakan lulus dengan status kelulusan P/L sejak pengumuman prasanggah akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemblokiran ini berlaku selama dua periode seleksi CPNS berikutnya, yang berarti peserta tidak dapat mengikuti seleksi CPNS selama dua tahun.
BACA JUGA:Peluang Lolos CPNS 2025 Semakin Besar, Wajib Pahami Aturan BKN Ini
2. Pengecualian bagi Peserta Optimalisasi
Peserta yang lulus melalui hasil optimalisasi formasi tidak dikenakan sanksi pemblokiran NIK.
3. Peluang Karier yang Tertunda
Dengan adanya pemblokiran NIK, peserta kehilangan peluang untuk mencoba kembali karier sebagai CPNS dalam waktu dekat.
Pengunduran diri dari seleksi CPNS 2024 adalah hak setiap peserta, namun harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Sebelum Daftar CPNS 2025 Pastikan Akreditasi Kampusmu Terpenuhi, Ini 2 Cara yang Bisa Dilakukan
Penting untuk memahami alasan yang diterima dan konsekuensi yang akan dihadapi, seperti pemblokiran NIK selama dua periode seleksi berikutnya.
Oleh karena itu, keputusan ini harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari.