Sebelum Daftar CPNS 2025 Pastikan Akreditasi Kampusmu Terpenuhi, Ini 2 Cara yang Bisa Dilakukan
Sebelum Daftar CPNS 2025 Pastikan Akreditasi Kampusmu Terpenuhi, Ini 2 Cara yang Bisa Dilakukan-tangkap layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Pendaftaran CPNS 2025 telah dipastikan akan dibuka kembali.
Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2025 ini, ada satu syarat penting yang harus dipahami dengan baik, yaitu mengenai akreditasi kampus dan program studi.
Sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024, hanya pelamar dari kampus dan program studi yang terakreditasi yang diperbolehkan mendaftar CPNS 2025.
Syarat Akreditasi yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Lolos SKB CPNS 2024 Bukan Akhir Perjuangan Menuju PNS, Ini Tahap Lanjutannya
BACA JUGA:Pemberkasan CPNS 2024 Apakah Bisa Gugur Jika Nama di KTP dan Ijazah Berbeda?
1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Pelamar harus memastikan bahwa ijazahnya berasal dari perguruan tinggi atau program studi yang telah mendapatkan akreditasi dari BAN-PT.
Akreditasi ini harus sesuai dengan tanggal kelulusan yang tercantum di ijazah.
2. Lulusan Sekolah Menengah Atas atau Sederajat
Ijazah harus terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan pelamar yang akan berkontribusi dalam pelayanan publik di Indonesia.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2025 Apakah Bakal Dibuka Kembali? Ini Bocoran Rini Widyantini
BACA JUGA:Pemberkasan CPNS 2024 Apakah Bisa Gugur Jika Nama di KTP dan Ijazah Berbeda?