Tak akan di-PHK, Pemkot Lubuk Linggau Jamin Tenaga Honorer R3 Diangkat jadi PPPK

Asisten III Setda Kota Lubuk Linggau, Herdawan didampingi Kabid Kabid PTK Disdikbud Kota Lubuk Linggau, Tabrani, Kabid Anggaran DPKAD Kota Lubuk Linggau, Warda dan Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo menerima audiensi guru dan-Foto: M Yasin-Linggau Pos

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi ASN Seutuhnya dengan Lakukan 3 Hal Penting Ini!

"PPPK paruh waktu itu hanya sebutan bukan kerja hanya 4 jam," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Forum  R3, Jendri Putra menyampaikan 7 poin tuntutan mereka 

1. Memohon agar Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau mengajukan formasi di setiap instansi khususnya Guru dan Tendik ke Pemerintah Pusat

"Agar supaya kami bisa diakomodir dan segera terealisasi pengangkatan sebagai ASN PPPK tanpa tes dengan mempertimbangkan masa kerja di atas 5 tahun," pintanya.

BACA JUGA:Guru PPPK dengan Peluang Kenaikan Pangkat, Begini Status dan Regulasi Terbaru

BACA JUGA:Ratusan Honorer di Lubuk Linggau akan Aksi Damai Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu

2. Meminta pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang sistem penerimaan ASN PPPK yang saat ini.

"Supaya kami Honorer yang berstatus R3 yang telah mengikuti tes PPPK Tahun 2024 untuk segera diangkat secepatnya sesuai dengan janji Pemerintah Pusat, akan mengangkat semua honorer yang telah lama mengabdi kepada Negara dan terdata di BKN," paparnya.

3. Memohon agar pemerintah menghilangkan sistem peringkat dalam tes PPPK mengingat banyaknya Honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja yang cukup lama.

4. Memohon pemerintah daerah agar mengutamakan Honorer yang bekerja di tempat asalnya terlebih dahulu, atau di tempat masing-masing instansi Honorer tersebut bekerja tidak diisi oleh orang luar dari instansi lain, kecuali kuota pelamarnya masih kurang.

BACA JUGA:Berikut Ketentuan Medical Check Up di RSUD Siti Aisyah Tahun 2025, CASN dan PPPK Wajib Catat

BACA JUGA:Masa Pendaftaran Diperpanjang, Tenaga Non-ASN Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap II

5. Meminta pemerintah agar para Honorer yang belum mendapat kuota atau dinyatakan tidak lolos, dengan istilah kategori R3, atau belum dapat Formasi agar dapat diprioritaskan menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan MENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 atau dapat diberikan Hak yang sama dengan PPPK yang baru diangkat secara bertahap.

6. Memohon agar segera memberikan kepastian hukum status kepada kami para honorer yang terdata di BKN namun belum mendapatkan formasi (R3).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan