Jatuh Tempo Pajak Pada Hari Libur Tidak Kena Denda

Selama Libur Nasional dan cuti bersama pelayanan Kantor Samsat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tutup sementara -Foto: dokumen/sumeks.co---

Ia menyebutkan pelayanan Samsat dibuka kembali pada Kamis tanggal 30 Januari 2025. 

Lebih lanjut Rizwan menjamin untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 30 Januari 2025 tidak dikenakan sanksi administrasi.

Tapi ia menegaskan kalau pembayaran pajak pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Samsat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan