Wow Canggih, Alarm CCTV yang Dipasang Dalam Kebun Ungkap Kasus Pencurian di Musi Rawas

Rediansyah (29) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura diringkus Anggota Polsek Muara Lakitan-Foto : Dok Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, pencuri buah sawit di Kabupaten Musi Rawas diringkus polisi. 

Kali ini jajaran Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas berhasil menangkap tersangka pencuri buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kamis 23 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. 

Tersangka diketahui, Rediansyah (29), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Tersangka kedapatan mencuri buah sawit milik AZ. Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat, Sabtu 25 Januari 2025.

BACA JUGA:Turun Lagi Harga Sawit Sumsel, Periode II Menjadi Rp 3.405,49 Per Kg

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Sumsel Turun Rp 3.625 Kg Per Pertengahan Januari 2025

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut, bermula saat korban sedang tertidur pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun karena mendengar alarm pemberitahuan dari Handphone (Hp) korban, karena terhubung dengan aplikasi CCTV yang korban pasang di kebun sawit miliknya. 

Korban melihat ada seseorang sedang berada di kebun kelapa sawit tersebut, setelah itu korban mengajak dua orang temannya langsung menuju kebun kelapa sawit miliknya yang berjarak kurang lebih kurang 1 km dari rumah korban.

Sampai dikebunya, korban masih mengintai dan melihat banyak cahaya senter, tidak lama kemudian terdengar suara sepeda motor. KOrban beserta dua rekannya mendekat dan memberhentikan tersangka, sedang berada di atas sepeda motor jambrong dengan dua keranjang buah di belakang yang berisikan buah kelapa sawit.

Tersangka pun tidak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dengan rekannya, MT dan HR, namun keduanya berhasil melarikan diri. 

BACA JUGA:Setiap Tahun Ada 6.000 Petani Karet Beralih jadi Petani Kelapa Sawit di Musi Rawas

BACA JUGA:Nekat curi 1.220 Kilogram Buah Sawit, Petani di Musi Rawas Ini Diamankan Polisi

Korban pun membawa tersangka ke Polsek Muara Lakitan, hingga dibawa ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Akibat, kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 75 janjang buah sawit seberat 1.200 kg atau senilai, Rp 3.120.000.

BB yang diamankan 75 janjang buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu buah keranjang kayu dengan anyaman tali nilon, satu buah egrek (alat pemanen buah sawit). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan