Tak Hanya Naik Pangkat, Nama Bripda Faras Nabhan Attalah yang Gugur Saat Menggerebek Bandar Narkoba Diusulkan
Tersangka Ebi (kiri) dan Bripda Faras Nabhan Attalah (kanan) - Foto : Dok. Sumeks.co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Tersangka yang menewaskan anggota Polres Lahat Bripda Faras Nabhan Attalah dijerat dengan pasal berlapis yang jelas hukumannya akan makin berat.
Tersangka Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20) dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Akibatnya, karena kedua tersangka secara sengaja melukai petugas maka mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Akibat perbuatan tersangka, satu orang meninggal dunia dan 2 masih dalam perawatan medis, dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto memastikan pidana umumnya selain pidana narkotikanya berjalan sebagaimana hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Ini Kronologis Polisi Lahat Meninggal Usai Ditusuk yang Akan Dimakamkan di Alang Alang Lebar
BACA JUGA:Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Hendak Menangkap Bandar Narkoba 3 Anggota Polisi Ditusuk
Selain itu, Alm. Bripda Faras Nabhan Attalah atas dedikasinya, Polda Sumsel juga telah menganugerahkan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi dari Bripda ke Briptu Anumerta dan hal ini telah disampaikan saat pelepasan keberangkatan jenazah untuk menuju ke pemakaman.
Bahkan, kata Kombes Pol Sunarto, untuk mengenang almarhum nama Bripda Faras akan diusulkan untuk menjadi nama salah satu gedung di Mapolres Lahat.
Bagaimana kondisi dua korban personel Satresnarkoba Polres Lahat yang juga terluka dalam insiden penggerebekan bandar narkoba tersebut?
Kombes Pol Sunarto menjelaskan kondisi keduanya berangsur-angsur membaik namun masih dalam perawatan.
BACA JUGA:Maulana, Tersangka yang Membunuh Mulyono 8 Tusukan di Musi Rawas Ternyata Residivis, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Kesal Ditegur Karena Judi Slot, Suami Tegah Tusuk Istrinya
Diberitakan sebelumnya, dilansir dari sumeks.co, 3 anggota Satres Narkoba Polres Lahat mengalami luka sabetan pisau saat melakukan penggerebekan Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah tersangka narkoba, di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Bahkan, naasnya akibat perlawanan dari tersangka, satu orang meninggal dunia dan dua orang hingga saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit