Ingin Mengikuti PPG Prajabatan 2025? Calon Guru Wajib Penuhi Kriteria ini, Begini Syaratnya

Ingin Mengikuti PPG Prajabatan 2025? Calon Guru Wajib Penuhi Kriteria ini, Begini Syaratnya-Tangkap Layar -

Untuk mengikuti PPG, calon guru harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4).

4. IPK Minimal 3,00

Calon guru harus memiliki IPK minimal 3,00 dari perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan.

BACA JUGA:Begini Tahapan Lulus Program PPG Guru Tertentu 2024 Hingga Pencairannya

5. Tidak Terdaftar Sebagai Guru di Dapodik

Calon guru yang sudah terdaftar sebagai guru di Dapodik tidak dapat mengikuti PPG Prajabatan.

Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon guru yang mengikuti PPG memiliki dasar pendidikan yang memadai dan dalam kondisi sehat untuk menjalani proses pelatihan profesi guru yang intensif.

BACA JUGA:Sertifikasi PPG Daljab Kemenag Akan Dimulai Maret 2025 untuk Kesejahteraan Guru, Ini Rincian Kategori Gurunya

Bagi calon guru yang memenuhi kriteria di atas, mengikuti PPG Prajabatan 2025 adalah langkah pertama untuk menjadi guru bersertifikat dan mendapatkan tunjangan profesi. 

Jadi, pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan