Pendamping Desa Bisa Diputuskan Kontrak Kerja, Maka Jangan Pernah Lakukan 10 Hal Ini Ya...!
Pendamping Desa Bisa Diputuskan Kontrak Kerja, Maka Jangan Pernah Lakukan 10 Hal Ini Ya...! -ilustrasi-
9. Pihak Kedua terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, atau kepala desa.
10. Pihak Kedua bekerja rangkap, menerima penghasilan tetap yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
11. Kebijakan pemerintah atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengatur pemutusan hubungan kerja. Penting untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam kontrak kerja untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara sepihak.