Setda Musi Rawas Siapkan Regulasi Umroh Gratis Visi Misi Bupati Terpilih

Bupati dan Wakil Bupati Musi RawasTerpilih Periode 2025-2030, Hj Ratna Machmud-H Suprayitno.-Foto: Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas mulai membahas Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Hj Ratna Machmud-H Suprayitno (Ramah-Pro).

Adapun salah satu janji kampanye Ramah-Pro yang mulai dibahas tim Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas diantaranya umroh gratis.

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin membenarkan pihaknya mulai membahas umroh gratis untuk masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

"Menindaklanjuti visi misi ibu bupati terpilih untuk mengumrohkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang berkontribusi dan berdedikasi membangun Musi Rawas," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 26 Januari 2025.

BACA JUGA:Bupati Ratna Machmud Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah yang Diadakan Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Ratna Machmud Buka Acara Manasik Haji Akbar  

Sebelum melaksanakan program yang merupakan visi misi dari bupati dan wakil bupati terpilih diperlukan regulasi.

"Sebelum kita melaksanakan program kita buat dulu regulasinya dalam bentuk Perbup (peraturan bupati). tahun ini kita siapkan dulu regulasinya. Tahun 2026 baru kita laksanakan," tambahnya

Menurut Sekda dalam Perbup tersebut memuat syarat atau kriteria warga Kabupaten Musi Rawas yang diberangkatkan umroh gratis oleh Pemkab Musi Rawas.

"Setiap program Pemerintah harus ada regulasi. Kita sedang mempersiapkan Perbup. progra umroh gratis ini pelaksananya OPD Setda," jelasnya.

BACA JUGA:9 Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 6 Februari, Termasuk Wali Kota Lubuk Linggau dan Bupati Musi Rawas

BACA JUGA:Dilantik 6 Februari 2025, Ini Harta Kekayaan Bupati dan Walikota di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara 

Sekda menambahkan bahwa program umroh gratis ini nantinya masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Kabupaten Musi Rawas ini dibangun dari partisipasi masyarakat yang maksimal mulai dari pemuda, tokoh masyarakat, ormas. Jangan sampai sampai kriteria yang kita siapkan dalam regulasi itu tidak komprehensif dalam menerapkannya," paparnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan