7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Fungsinya

7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Fungsinya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. 

Kepemilikan sertifikat tanah memberikan jaminan hukum yang kuat bagi pemilik tanah. 

Dalam peraturan agraria di Indonesia, terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang masing-masing memiliki fungsi, kelebihan, dan batasan.

Berikut penjelasan 7 jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui:

BACA JUGA: Tahun 2025 Ada Program PTSL Khusus Sertifikat Tanah Masjid dan Mushala, Kerjasama Kemenag dan Kementerian ATR

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat kepemilikan tertinggi yang diakui di Indonesia.

SHM memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengalihkan, dan mewariskan tanah tersebut tanpa batas waktu.

Sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). 

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya

SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Sertifikat ini memuat informasi lengkap, seperti luas tanah, lokasi, nama pemilik, hingga stempel resmi.

2. Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak untuk mengelola tanah milik negara untuk keperluan usaha seperti pertanian, perikanan, atau peternakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan