Pergolakan di ‘Tubuh’ KONI Sumsel, Mosi Tak Percaya pada Pengurus

Sejumlah perwakilan Pengurus Cabang Olahraga KONI Sumsel foto bersama disela kegiatan menemui Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman. -Foto: Dokumen-Sumatera Ekspres

Sejumlah cabor menilai pelaksanaannya cacat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Bahkan, delegasi pengurus 53 cabang olahraga pada Kamis 8 Januari 2025 ke Jakarta mendatangi Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan KONI Sumsel Periode 2023-2027.

BACA JUGA:Telah Kembalikan Uang Negara, Ketua KONI Sumsel Tetap Dipidana

BACA JUGA:Kesaksian Sekum KONI Mengejutkan

Mereka mendesak dilaksanakannya Musyawarah Provinsi Luar Biasa.

Kemudian, Kepengurusan KONI Sumsel  Propinsi dibawah komando Ketua Umum Yulian Gunhar memenuhi undangan klarifikasi dari KONI Pusat, Rabu 15 Januari 2025 yang pertemuan dipimpin Mayjend TNI Sudarmo selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Organisasi KONI Pusat.

Dalam rilis yang diterima, Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar menyatakan bahwa dia sampai saat ini tidak pernah menerima surat berisi pernyataan Pengurus Cabor.

Terkait pernyataan sikap Pengrov Cabor yang disampaikan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan Forum Silaturahmi Cabang Olahraga SumSel yang disampaikan kepada Ketua Umum KONI Pusat.

BACA JUGA:Pemprov Cabor Desak Bekukan Pengurus KONI

BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar

Sehingga, pihaknya tidak dapat menverifikasi legalitas atau keabsahan yang mengatasnamakan pengurus-pengurus cabor Provinsi Sumsel itu.

Menurut Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar dalam rilisnya, sangat diragukan keabsahannya selaku Pengurus Cabor dan lebih mengatasnamakan sekelompok orang yang tentunya tidak sesuai dengan AD/ART KONI (Vide Pasal 36 ayat (2).

Dilansir dari sumateraekspres.id, Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar  berpendapat pernyataan sikap itu bersifat tendensius atau kelanjutan dari ketidakpuasan terhadap permasalahan sebelumnya yang pernah mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum KONI Pusat dan Ketua Umum KONI Sumsel kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang sebagaimana gugatan perkara perdata Nomor : 8/Pdt.G/2024/PN.PLG yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 29 Mel Tahun 2024 dalam Putusan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Maka,  Gunhar memilih jalan terus  dan hingga saat ini telah dan masih menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua Umum KONI Pusat dan menerima proposal program kerja tahun 2025 dari pengurus cabor termasuk Pengrov Cabor Wushu yang memotori Forum Silaturahmi Cabor Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan