Tanda Merah jadi Kendala Penerbitan Tanah Wakaf di Musi Rawas, Begini Penjelasan Kemenag

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Musi Rawas Drs Lotfi. -Foto: Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada tahun 2024 mengusulkan 12 persil tanah wakaf untuk dibuat sertifikat.

Pengusulan dilakukan ke Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.

Dari 12 lokasi tanah wakaf yang diusulkan baru 3 persil tanah wakaf yang telah terbit sertifikat.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Kemenag Kabupaten Musi Rawas, HM Kholil Azmi S.Ag  melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 27 Januari 2025.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas Road Show Literasi dan Wakaf 1000 Buku

BACA JUGA:Disaksikan Pemilik Tanah yang Berbatasan dengan Tanah Wakaf Proses Pengukuran Tanah Tidak Ada Komplain

Dijelasnya sertifikat tersebut sudah diserahkan pada acara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag tahun 2025.

Menurutnya 9 persil tanah wakaf yang belum terbit sertifikatnya akan diusulkan kembali tahun 2025. 

"Selebihnya yang belum terbit sertifikatnya akan kita usulkan kembali ke BPN," jelasnya.

Dijelaskannya, pengukuran 12 lokasi tanah wakaf sudah dilakukan dan tidak ada kendala.

BACA JUGA:Banyak Tanah Wakaf di Musi Rawas Belum Sertifikat Ini Kendalanya

BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Terima 10 Berkas Tanah Wakaf

Semua pemilik tanah yang berbatasan tanah wakaf sudah tanda-tangan.

Namun katanya pada saat input data di aplikasi ada tanda merah yang artinya terjadi tumpang tindih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan