PPPK Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Begini Syarat dan Jadwal Pencairan

PPPK Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Begini Syarat dan Jadwal Pencairan-Tangkap Layar -

Berdasarkan prediksi, pencairan THR akan dimulai pada 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan 2025 PPPK Paruh Waktu dan Ada 7 Formasi Dibuka

Bagi PPPK yang memperoleh SK dan SPMT minimal satu bulan sebelum tanggal pencairan, tunjangan ini akan masuk ke rekening sesuai jadwal.

2. Pencairan Gaji ke-13

Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.

Tunjangan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan, terutama di awal tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan memberikan insentif kepada ASN dan PPPK, sekaligus meringankan beban kebutuhan ekonomi menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

Hal ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai yang telah melaksanakan tugasnya.

Pastikan dokumen administratif seperti SK dan SPMT sudah diterima dan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Sujud Syukur! Akhirnya SK PPPK atau P3K Kini Permanen Hingga Pensiun

Periksa status kepegawaian melalui instansi terkait untuk memastikan kelayakan sebagai penerima tunjangan.

Dengan memastikan semua syarat terpenuhi, PPPK dapat menikmati hak berupa THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan